NUFAT.ID – Setelah ramai di perbincangkan soal Kemensos cabut izin ACT, kasus penyelewengan dana ACT kini menjadi pebincangan publik.
Dr. Ir. Tri Rismaharini, M.T. atau yang akrab disapa Risma adalah Menteri Sosial Republik Indonesia pada Kabinet Indonesia angkat bicara soal ACT.
Kementrian Sosial akan memberikan sanki soal keterlibatan ACT jika memang terbukti bersalah.
Pemberitaan pikiran-rakyat.com dengan judul “Ramai Dugaan Penyelewengan Dana Umat, Mensos Risma Berhak Cabut Izin PUB ACT”, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menegaskan bisa mencabut izin tersebut jika dugaan penyelewengan dana terbukti.
Kementerian Sosial mempunyai kewenangan memastikan penyelenggaraan PUB sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.
Dalam hal ini Kementrian Sosial mempunyai hak dan kewenangan untuk memastikan penyelenggaraan PUB yang di atur sesuai dengan peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.
Harry Hikmat sebagai yang menjabat Jenderal Kementrian Sosial berwenang memberika perizinan di dalam PUB tersebut.
Tentunya Jika memang terdapat permasalahan di dalam PUB dan permohonan izin tersebut tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, maka pihaknya bisa saja menolak permohonan izin tersebut.
Jika nantinya terdapat dampak negatif bagi masyarakat Komentrian Sosial juga bisa mencabut soal Izin PUB.
“Tidak memenuhi unsur penyelenggaraan PUB dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan,” jelasnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa 5 Juli 2022.
Penundaan untuk pencabutan, dan atau pembatalan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan adalah sebagai berikutn ini :
Diantaranya untuk kepentingan secara umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, sehingga dikabarkan terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat.
Mengenai pemberian sanksi, Harry menjelaskan penyelenggaraan PUB dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis, penangguhan izin, hingga pencabutan izin.*nufat.id