NUFAT.ID – Aparat Porestabes Semarang telah menetapkan atas korban Vito Raditya Sastranegara oleh seorang remaja berinisial K sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di jalan Mayjen Sutoto, Koya Semarang, Jawa Tengah.
Dalam kejadian ini korban bernama Vito Raditya Sastranegara meninggal dunia setelah menjalani perawatan dirumah sakit.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban Vito meninggal dunia merupakan seorang remaja berusia 15 tahun.
Perlu diketahui bahwa Korban bernama Vito Raditya Sastranegara merupakan seorang siswa salah satu SMA di Kota Semarang.
Untuk informasi yang berkembang saat ini, Polisi telah mentapkan status tersangka kepada anak berinisal K tersebut, sebelumnya pihak berwajib telah meminta keterangan para saksi, ahli, dan alat bukti.
Dia juga menjelaskan terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku K mengendarai sepeda motor Yamaha R25 dengan pelat nomor H 3333 SNR.
Sedangkan korban dari kecelakaan tersebut Vito Raditya mengendarai motor Yamaha Jupiter dengan pelat nomor H 3347 WT. Dari informasi yang didapatkan bahwa kecelakaan tersebut itu terjadi pada 8 Maret 2023 di Jalan Mayjen Sutoyo, Semarang.
Menurut dia, dari hasil reording CCTV di tiga titik yang berbeda, bahwa tersangka K melaju kencang dengan kecepatan melebihi batas yang ditentukan.
“Dari kelas jalan lokasi terjadinya kecelakaan, batas maksimal kecepatan antara 50 hingga 60 km per jam,” katanya, pada Sabtu 25 Maret 2023.
Dia juga menambahkan, Yamaha R25 yang dikendarai pelaku mendahului sejumlah kendaraan dari sebelah kiri, sebelum akhirnya menabrak korban yang sedang menyebrang.
“Anak K ini diketahui belum memiliki SIM dan berkendara tidak memakai helm,” katanya.
Meski sudah ditetapkan sebagai anak tersangka yang berhadapan dengan hukum, kata dia, K tidak ditahan kareba masih berusia di bawah umur.
“Keluarga anak K ini juga menjamin yang bersangkutan kooperatif dalam menjalani proses hukum,” katanya.*