Nufat.id

Portal Berita dan Entertaiment

Pinjol Kategori Ini, Kata Pemerintah Tak Usah bayar, Begini Alasannya

Sumber gambar pixabay

NUFAT.ID – Pada bulan Desember 2022 pemerintah merilis daftar Pijaman Online (pinjol) yang dikategorikan sebagai pinjol ilegal.

 

Dari data pemerintah yang dirilis sebagai pinjol ilegal berjumlah ada 105 pinjol, Menko Polhukam Mahfud MD dengan semaraknya pinjol online akhirnya geram, sampai mengeluarkan statemen pinjaman uang kepada pinjol ilegal tak usah lagi membayar.

 

Statemen yang dikeluarkan oleh Polhukam sekilas seperti terdengar kurang baik kepada daftar 105 pinjol ilegal yang dirilis pemerintah pada Desember 2022 ini.


Menjadi alasan utama pemerintah untuk tidak membayar kepada pinjol ilegal tersebut ialah bunga yang dipatok pinjol ilegal kerap mencekik para peminjamnya.

 

Dari jumlah total 105 pinjol online yang dirilis Pemerintah pada Desember 2022 ini, kepada masyarakat harap untuk waspada, pabila sudah terlanjur meminjam, maka seruan pemerintah hanya satu, yakni tak usa bayar.




Seruan tersebut terkait pinjol online yang disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD, pada Kamis, 11 November 2021.


“Kepada masyarakat yang sudah terlanjur jadi korban (pinjol ilegal-red) jangan membayar,” sebutnya.

 

Bila peminjaman tidak membayar, kemungkinan akan di teror oleh pihak pinjol ilegal tersebut, masyarakat tinggal lapor kekantor oolisi terdekat.

 

“Polisi akan memberikan perlindungan,” tambah Mahfud MD.


 


Terkait hal ini, pihak Pemerintah dan Penegak Hukum akan melakukan tindakan secara tegas kepada pihak pinjol ilegal.

 

Berbeda dengan pinjaman online yang secara resmi terdaftar di OJK, Pemerintah mempersilahkan untuk mengembangkannya.

 

“Pinjol ilegal ini yang kita tindak dengan ancaman hukum pidana,” begitu pungkasnya.