NUFAT.ID – Bantuan yang di berikan pemerintah berupa subsidi gajih yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan ekonomi pekerja.
Bantuan dari pemerintah tersebut termasuk kedalam kategori penangan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk para pekerja atau buruh.
Bagi para pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan subsidi gajih tahun ini sebesar Rp. 500.000/ bulan selama dua bulan, penyaluran subsidi akan di berikan sekaligus dengan total Rp. 1000.000,-.
Seperti dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id ada syarat secara khusus bagi para pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan penyaluran subsidi gajih adalah sebagai berikut ini :
BANTUAN SUBSIDI UPAH
Bagi Pekerja / Buruh Dalam Penanganan Covid-19.
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-.
Apa Saja Syaratnya ?
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).***