NUFAT.ID – Aplikasi belanja online Tokopedia kini ada tambahan Rp. 1000 untuk setiap transaksi dan jasa layanan lainnya.
Dari biaya per transaksi tersebut bertujuan untuk biaya pemeliharaan sistem maintennce serta untuk peningkatan layanan dalam bertransaksi.
“Biaya Jasa Aplikasi dapat dilihat pada halaman pembayaran dan invoice,” tulis Tokopedia dikutip dari website resminya pada Kamis, 5 Juli 2022.
Biaya yang harus di keluarkan oleh pengguna platform Tokopedia hanya berlaku untuk jenis transaksi pembelian, seperti produk keuangan, produk digital, topAds, zakat dan donasi, kecuali transaksi pembulatan e-gold donasi atau pulsa yang disertakan dalam pembelian fisik.
Selain itu, pembeli tidak akan di kenakan biaya jasa aplikasi apabila total pembayaran Rp.0 dan terdapat informasi ‘bebas bayar dari Tokopedia’ di halaman pembayaran.
Seperti dikutip NUFAT.ID dari CNN Indonesia, untul biaya jasa aplikasi sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Sedangkan, biaya jasa layanan dengan nominal yang sama yakni Rp1.000 dalam setiap transaksi hanya berlaku untuk metode pembayaran melalui KlikBCA, BCA Klikpay, BRImo, CIMB Clicks, Jenius Pay, JakOne, LinkAja, Direct Debit BRI, OneKlik, Direct Debit Mandiri, dan OCTO Cash by CIMB Niaga.
“Biaya layanan berbeda dan terpisah dari biaya jasa aplikasi. Biaya jasa aplikasi dikenakan untuk semua metode pembayaran,” tulis Tokopedia.
Namun, pengguna baru tidak akan dikenakan biaya layanan selama 30 hari sejak terdaftar pada situs/aplikasi dan hanya berlaku untuk 3 transaksi pertama dengan menggunakan metode pembayaran instan.
Sementara, biaya layanan untuk metode pembayaran cicilan akan dikenakan tarif bervariatif sesuai dengan jangka waktu. Misalnya, jika cicilan 3 bulan maka dikenakan biaya layanan sebesar 2,5 persen, 6 bulan sebesar 3,5 persen, 12 bulan sebesar 6 persen, 18 bulan sebesar 6 persen dan 24 bulan sebesar 10 persen.*nufat.id