NUFAT.ID – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Jawa Barat Telah menangkap RD usia 15 tahun, yang diketahui anak seorang Penyanyi Aktris dangdut Lilis Larlina.
Dalam kasus ini, Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan, bahwa penangkapan siswa kelas 3 SMP terkait dugaan kasus narkoba merupakan hasil lapora dari masyarakat.
“Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta,” ujar Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore, dikutip dari Tribun Jabar.
Edwar juga mengungkapkan, bahwa yang dilakukan oleh RD merupakan sesuatu perbuatan yang begitu miris.
“Dengan usia 15 tahun, terus terang ini sangat miris,” kata Edwar.
Dalam hal ini, Polisi telah menyita barang bukti dari RD dengan total barang bukti 925 butir obat hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
“Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli,” katanya.
Atas perbuatan RD tersebut, dirinya terjerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Selain terungkapnya kasus RD, Polisi juga telah meringkus berinisial I usia 26 tahun, sebagai pengendar narkotika golongan 1 jenis sabu.
Polisi juga menyita dari tangan pelaku berinisial I sebagai barang bukti dirinya memiliki dua paket narkoba jenis sabu.
“Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD,” ujar Edwar.
Untuk kasus berinisial I dirinya dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.*