NUFAT.ID – Polisi menetapkan selebgram bernama Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp1,35 miliar.
Baru – baru ini Polisi telah menetapkan Selebgram yang bernama Ajudan Pribadi sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 1,35 miliar.
Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi sebelumnya telah ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat di daerah Makassar, Sulawesi Selatan.
Penangkapan Ajudan PribadiĀ berdasarkan atas laporan dari seseorang yang berinisial AL dan diterima Polisi pada 19 November 2022.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan, bahwa setelah ditangkap, penyidik secara langsung telah melkukan serangkaian proses pemeriksaan atas kasus tersebut.
Selnjutnya, Syahduddi juga mengatakan bahwa penyidik lntas melakukan gelar perkara sehingg meningkatkan status Ajudan Pribadi dari terlapor menjadi tersangka.
“Penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti terhadap terlapor APP alias A alias Ajudan Pribadi,” kata Syahduddi kepada wartawan, pada Rabu, 15 Maret 2023.
Dalam hal ini menurut keterangan Syahduddi mengatakan, bahwa ada dua unit mobil tak kunjung diserahkan kepada korban. Kemudian korban melayangkan dua kali somasi kepada Ajudan Pribadi lewat pengacara korban, meski begitu tersangka tak kunjung mendapat respons.
“Karena tidak ada iktikad baik, maka korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat, kerugian Rp 1,35 miliar,” tutur Syahduddi.
Dalam hal ini, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.*