Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda dan kantor Samsat resmi menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Dihadirkannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, merupakan upaya pemprov Jabar dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional dan memberikan keringanan bagi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
Ada berbagai program pemutihan dan diskon yang dihadirkan bagi para pemilik kendaraan bermotor. Setidaknya ada 3 program bebas biaya dan 2 program diskon yang tersedia selama masa program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Berikut lengkapnya.
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2
- Bebas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor
- Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama.
Berbagai program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu, berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat, tanpa terkecuali. Karena itu, bagi Anda para pemilik kendaraan di Jawa Barat, segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tersebut.