NUFAT.ID – Merek es krim Hageen Dazs di tarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dikeluarkannya pengumuman dari pihak BPOM tarik peredaran merek es krim Hageen Dazs asal Prancis, tentu memiliki alasan terkait itu.
Es krim Haagen Dazs dengan rasa vanila oleh BPOM di tarik peredarannya lanataran karena didalam es krim tersebut mengandung Etilen Oksida.
BPOM menginstruksikan kepada pihak importir agar melakukan penarikan kembal terkiat peredaran produk es krim rasa vanilla dengan merek Haagen Dazs.
Seperti di kutip NUFAT.ID dari Pikiran Rakyat, bahwa BPOM menarik kemasan pint dan mini cup berkapasitas 100 ml dan 473 ml, selain itu juga mereka menarik kemasan lainnya yakni bulkcan yang berkapasitas 9,46 L.
Pihak BPOM mendapatkan keterangan soal produk tersebut yang di terima oleh Indonesia Rapid Alert System For Food and Feed (INRASFF).
Etilen Oksida yang terkandung dalam produk tersebut telah melebihi batas yang diizinkan oleh European Union.
Salah satu untuk melindungi Masyarakat pihak BPOM merasa perlu menyampaikan informasi terkait produk es krim merek Haagen Dazs yang melebihi batas yang di izinkan.
Seperti yang di informasikan dari akun Instagram resmi milik BPOM Badan Pengawas Obat dan Makanan memastikan penarikan sementara penjualan produk es krim ini, dilakukan sesuai dengan produser yang berlaku.
Selain rasa vanilla dari merek es krim Haagen Dazs yang memang sudah terdaftar di BPOM tetap bisa di diedarkan di Indonesia.
Adapun dari Badan Pengawas Obat dan Makanan tengah melakukan kajian kebijakan terkait EtO, untuk mmemantau perkembangan terkini terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional.
Bagi Masyarakat yang masih menemukan produk es krim dengan merek Haagen Dazs dengan varian rasa Vanilla atau sejenis yang memiliki komposisi vanila masih beredar segera melapor ke Badan Pengawas Obat dan Makanan.*nufat.id