NUFAT.ID – Salah satu produk dari indonesia yaitu Mie Instan ditolak untuk bisa di edarkan di Negara Taiwan.
Kenapa Taiwan sampai menolak terkait edaran produk dari indonesia yaitu produk Mie dengan nama produk Mie Sedap.
Seperti dikutip Nufat.id dari laman VIVA, bahwa penolakan dari otoritas bea dan cukai terhadap Mie Sedap lantaran ada kandungan residu pestisida.
Di Negara Taiwan sendiri penolakan terhadap produk Mie Sedap tersbut lantaran produk tersebut ada kandungan residu pestisida di atas ambang batas yang telah di tentukan oleh negara Taiwan.
Bukan hanya indonesia saja terkait mi Instan yang di tolak Negara Taiwan tersebut, Filipna dan Jepang juga tidak diizinkan untuk masuk dan beredar di Negara Taiwan.
Penolakan tersebut atas dasar informasi yang disampaikan oleh Taiwan Food and Drug Administration (FDA).
Ramainya pemberitaan soal produk Mi Instan Marketing Manager Noodle Category Wings Food, Katrina Arintya Anindyantari angkat bicara.
“Produk Mie Sedaap tidak mengandung residu pestisida. Penahanan Mie Sedaap di negara Taiwan tidak ada kaitannya dengan hal tersebut. Penahanan produk yang terjadi dikarenakan adanya perbedaan regulasi yang diterapkan oleh regulator setempat,” kutipan dari kata Katrina kepada Awak Media melalui pesan singkatnya, Rabu 6 Juli 2022.
Lebih lanjut, Katrina mengungkap selama 19 tahun hadir di Indonesia, Mie Sedaap telah mengantongi perizinan pangan dari badan terkait seperti Izin Badan Pengawas Obat & Makanan Republik Indonesia.
Sertifikat Halal (MUI), Sertifikasi ISO 22000 mengenai Standar Internasional Manajemen Keamanan Pangan dan Sertifikasi ISO 9001 mengenai Standar Internasional Sistem Manajemen Mutu.*nufat.id