Nufat.id

Portal Berita dan Entertaiment

Penjelasan Hukum Pasal 338 KUHP, Berikut Ulasannya

NUFAT.ID – Berikut ini adalah penjelasan terkait pasal hukum Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

 

Setiap perkara yang merujuk pada pasal hukum Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP akan di beri sangsi seusai dengan tujuan dari pasal itu sendiri.

 

Hukum Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP adalah menjelaskan tentang perampasan dengan sengaja nyawa orang lain maka karena pembunuhan maka akan di kenakan pasal tersebut.

 

Berikut ini adalah isi dari pada hukum Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP adalah sebagai berikut ini :

 

“Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

 

Itulah ulasa terkait hukum Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP yang dimana akan di ancam pidana penjara paling lama lima belas tahun penjara.*nufat.id