Nufat.id

Portal Berita dan Entertaiment

Pemilihan Umum 2024, PNS Dapat Tunjangan, Cek Disini

NUFAT.ID – Presiden Joko Widodo merestui akan pemberian tunjangan jabatan secara fungsional, tunjanga tersebut rencananya akan di berikan kepada pegawai negeri sipil ( PNS ) yang mengurus pemilihan umum ( pemilu).

 

Dari tunjangan tersebut rencananya akan di berikan kepada PNS yang dimana menduduki jabatan fungsiona bagi pengelola pemilu.

 

Kebijakan yang di sampaikaan Jokowi sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2022.

 

“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum diberikan Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum setiap bulan.” Bunyi pasal 2 perpres itu.

 

Seperti dikutip NUFAT.ID dari CNN Indonesia,
Untuk pemilu serentak 2024 akan di selenggarakan pada 14 Februari 2024.

 

Gelaran pemilu serentak untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kota/kabupaten.

 

Berikut ini adalah para penyelenggara adalah aebagai berikut ini :

 

Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain para anggota dan komisioner, lembaga-lembaga ini berisi PNS dan PKKK alias.*nufat.id