Nufat.id

Portal Berita dan Entertaiment

Pemerintah Sahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi

Undang-undang Perlindungan Data Pribadi

NUFAT.ID – Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan UU yang berkaitan dengan data pribadi, diharapkan mampu mengatasi segala hal permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia.

 

Adapun terkait Perlindungan Data Pribadi (PDP) pemerintah secara resmi sahkan UU yang menangani segala bentuk data pribadi, hal tersebut dijatuhkan pada saat rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.

 

“Setelah pembahasan yang secara dinamis dari sebelumnya draft RUU yang disampaikan pemerintah terdiri dari 15 bab dan 72 pasal menjadi 16 bab dan 76 pasal. Komisi I DPR dalam proses pembahasan RUU tentang PDP proaktif dan responsif dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan terkait,” sebut Politisi Fraksi PKS ini saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Pada 20 September 2022.

 

Berikut ini adalah sistematika dari RUU terkiat perlindungan data pribadi (PDP) adalah sebagai berikut ini :

 

Bab I Ketentuan Umum,
Bab 2 Asas,
Bab 3 Jenis Data Pribadi,
Bab 4 Hak subjek data pribadi,
Bab 5 Pemrosesan Data Pribadi,
Bab 6 Kewajiban Pengendalian Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi Dalam Pemrosesan Data Pribadi,
Bab 7 Transfer Data Pribadi,
Bab 8 Sanksi Administatif
Bab 9 Kelembagaan,
Bab 10 Kerja Sama Internasional,
Bab 11 Partisipasi Masyarakat.

 

Bab 12 Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara,
Bab 13 Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi,
Bab 14 Ketentuan Pidana,
Bab 15 Ketentuan Peralihan terkahir
Bab 16 Ketentuan Penutup.

 

Dalam hal ini, Komisi I DPR secara kerja keras melakukan pembahasan intensif untuk terus berusaha.

 

Kini RUU PDP telah berhasil disepakati atas aspek-aspek substantif terkait Undang-undang tersebut.

 

“Kami selaku pimpinan Komisi I DPR RI menyampaikan terimakasih kepada pimpinan DPR RI, Anggota DPR, pimpinan Fraksi dan Pemerintah yang diwakili oleh Menkominfo, Mendagri dan Menkumham beserta jajarannya tak lupa kepada akademisi dan kalangan pers atas seluruh perhatian, masukan dan publikasi yang diberikan selama proses pembahasan berlangsung juga kepada Sekretariat Komisi I dan Setjen DPR RI,” kata Haris.