Kementerian ESDM telah memutuskan akan menaikkan tarif listrik per kWh pada 1 Juli 2022. Ketetapan tersebut pastinya sudah diselaraskan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk golongan rumah tangga orang kaya dan pemerintah.
Mengutip dari kumparanBisnis, Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, ada empat alasan penyesuaian tarif listrik yaitu kenaikan inflasi, harga minyak atau Indonesia Crude Price (ICP), harga patokan batu bara, dan kurs yang mengerek harga Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik PLN.
Kenaikan atau penyesuaian tarif dasar listrik (TDL) berlaku untuk orang kaya sebesar 17,64 persen untuk golongan R3, R2, serta sektor pemerintah P1 (6.600 VA-200 KVA), dan P3/TR. Sementara untuk golongan sektor pemerintah P.2 (di atas 200 KVA), naiknya sekitar 36,61 persen.
Untuk mengetahui detail lebih lanjut mengenai tarif listrik per kWh terbarunya, kamu dapat menyimak uraian berikut ini.
Tarif Listrik per kWh Terbaru
kWh adalah singkatan dari kilo Watt hour atau kilo Watt per Jam. Ukuran kWh merupakan ukuran total penggunaan energi listrik yang dikonsumsi selama rentang waktu tertentu.
Harga tarif listrik per kWh 2022 ini mengacu pada harga listrik per kWH yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM. Berikut daftar tarif listrik per kWh PLN tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan golongan untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri:
- Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Rincian Perubahan Rekening Bulanan Tarif Terbaru
Masih mengutip informasi dari kumparanBisnis, berikut 5 golongan yang dikenakan kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2022
- Rumah tangga golongan R2: dari Rp632.568 per bulan, naik Rp111.578 menjadi Rp744.146 per bulan
- Rumah tangga golongan R3: dari Rp1.962.764 per bulan, naik Rp346.211 menjadi Rp2.308.975 per bulan
- Pemerintah golongan P1: dari Rp5.548.587 per bulan, naik Rp978.713 menjadi Rp6.527.300 per bulan
- Pemerintah golongan P2: dari Rp105.251.885 per bulan, naik Rp38.535.896 menjadi Rp143.787.781 per bulan
- Pemerintah golongan P3/TR: dari Rp1.536.000 per bulan, naik Rp270.934 menjadi Rp1.806.934 per bulan
Nah, itulah dia informasi mengenai tarif listrik per kWh yang berlaku pada 1 Juli 2022. Jangan lupa untuk selalu menghemat penggunaan listrik agar tagihan listrik tiap bulannya tidak terlalu besar. Semoga bermanfaat!