Nufat.id

Portal Berita dan Entertaiment

Dikabarkan Kominfo Akan Blokir Semua Platform Seperti WhatsApp, Intsagram Hingga Netflix

Kominfo ancam blokir WhatsApp

Kominfo Blokir Semua Platform Seperti WhatsApp, Intsagram Hingga Netflix


NUFAT.ID – Simak ulasan artikel kali ini terkiat informasi Kominfo ancam blokir WhatsApp, apa sebabnya Kominfo beri informasi terkait pembelokiran.

 

Kominfo menjawab soal pertanyaan atas topik yang kini menjadi trending topik di pencarian google terkait Kominfo ancam blokir WhatsApp.

 

Berikut ini ulasan informasi Kominfo ancam Blokir WhatsApp adalah sebagai berikut ini :

 

Berikut ini adalah ulasan terkiat Kominfo ancam blokir WhatsApp yang kini menjadi trending topik di pencarian Google.

 

Kominfo ancam blokir WhatsApp inilah sebabnya, tak hanya WhatsApp, Facebook, Instagram, Netflix hingga Google semua harus mendaftar kepada Negara.

 

“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” ujar Menkominfo Johnny G. Plate.

 

“Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” imbuhnya.

 

Sebagai wujud ketaan kepada Pemerintah maka setiap sektor digital berharap untuk mematuhi Pemerintah.

 

“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran.

 

Seperti PeduliLindungi juga harus ikut mentaati Pemerintah dan harus mendaftar sebagai PSE Publik.
” Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” ujar Johnny.

 

Pemberlakuan pendaftaran ini merupakan peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

 

Untuk batas pendaftaran ada batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat lokal maupun asing adalah 20 Juli 2022.

 

Jika tidak mendaftar sebelum batas waktu yang telah ditentukan, maka Pemerintah akan blokir platform yang tidak mentaati Pemerintah.

 

Seperti dikutip dari daftar laman PSE Kominfo platform besar seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, Netflix, hingga game mobile seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends tampak belum terdaftar.

 

Tinggal menunggu saja PSE mana yang belum mendaftar sampai batas waktu yang sudah ditentukan, maka pada tanggal 21 Juli 2022 Pemerintah nantinya akan memblokir PSE yang belum mendaftar.*nufat.id